Batamline.com, Batam – Unit Reskim Polsek Sagulung akan menggelar reka ulang kasus pembunuhan Nelwina Tanjung (22), kasir kios sayur di Blok E Nomor 11 Pasar Sagulung, Kota Batam. Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut rencananya akan digelar besok, Jumat (2/8/2024) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar menyebut, reka ulang akan diperagakan langsung oleh tersangka, Zulbahri dengan korban peran pengganti.
Nantinya, tersangka yang merupakan rekan kerja korban selaku sopir di toko tersebut akan memperagakan sebanyak 20 adegan. “Iya, rencana besok. Ada 20 adegan yang akan diperagakan ulang oleh tersangka di TKP,” kata Husnul, Kamis (1/8/2024)
Reka ulang akan dimulai dari saat tersangka mendatangi korban yang sedang tertidur di kamarnya, hingga kasus pembunuhan itu terjadi. “Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali,” sebut Mantan Kasubnit 1 Satnarkoba Polresta Barelang.
Dalam reka ulang itu, pihak kepolisian juga mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel dan Abdullah untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.
“Ya, kami sudah dapat undangan reka ulang yang gelar oleh Polsek Sagulung,” kata Imanuel singkat saat dikonfirmasi pewarta.
Sebelumnya diberitakan, Nelwina Tanjung ditemukan tewas dengan kepala ditutup plastik pada Sabtu (6/7/2024) di lantai tiga Komplek Ruko Pasar Sagulung.
Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan identitas tersangka, Zulbahri. Polisi pun memburu tersangka yang sudah kabur ke luar Batam.
Tak butuh lama, tim gabungan pun berhasil meringkus tersangka di Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara pada Senin (8/7/0224).
Sejauh ini, tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut ke penyidik. Ia mengaku sakit hati terhadap korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 jo 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup. (jim)