Polsek Sekupang Bekuk Pelaku Penikaman Warga di Marina Batam

Bocah 12 tahun ditikam
foto: ilustrasi/ist

Batamline.com, Batam – Aksi brutal terjadi di kawasan Marina City, Sekupang, Batam. Seorang pria berinisial ASS (31), karyawan swasta asal Lubuk Baja, ditangkap polisi setelah menikam AY (28) hingga mengalami luka robek di betis kiri.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menjelaskan insiden itu terjadi pada Rabu (22/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41.

Read More

“Pelaku awalnya marah-marah, kemudian memukul dan menendang korban berkali-kali. Tak puas, pelaku mengambil sebilah pisau dan menikam betis korban,” ungkap Hippal, Senin (25/8/2025).

Korban yang bersimbah darah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim bergerak cepat.

“Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kita berhasil melacak keberadaan pelaku di Mess PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu (22/8/2025) pukul 05.00 WIB,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, celana jeans korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah.

Kini, ASS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Related posts