Batamline.com, Tanjungpinang – Sudah pernah dibui, SG (38) belum juga jera. Residivis kasus jambret itu kembali melakukan tindak pidana yang sama. Akibatnya, ia pun kembali ke penjara.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (22/2/2025) di Jalan Sungai Kecil, Berakit, Bintan. Diketahui, ia telah melakukan aksi jambret di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“Benar, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan telah tiga kali melakukan aksi jambret di tiga lokasi berbeda,” kata Sugiono, Sabtu (1/3/2025).
Adapun tiga lokasi kejadian yang menjadi sasaran, yakni di Jalan Karya Tobong Bata, Jalan Radar Batu 9, dan Jalan Depan Swalayan Pinang Kencana.
Sugiono mengungkapkan bahwa SRG menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya, yakni dengan merampas tas korban secara paksa.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit handphone, tas, dan kendaraan yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sugiono juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga saat berada di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga keselamatan diri dan barang-barang berharga agar tidak memancing pelaku kejahatan. Sebaiknya tas disimpan di dalam jok kendaraan dan tidak disandang atau digandeng,” pungkasnya. (aji)