Poster Rizieq Dibakar, PA 212 Tempuh Jalur Hukum

FPI
PA 212 akan laporkan aksi penolakan yang berujung perusakan poster Habib Rizieq Shihab untuk diproses hukum (foto: int)

Batamline.com, Jakarta – Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan, GNPF Ulama akan menempuh jalur hukum terkait aksi pembakaran poster Habib Rizieq Shihab di Komplek Parlemen Jakarta pada Senin (27/7/2020) lalu.

Slamet Maarif, Ketua Umum PA 212 mengatakan akan proses hukum dalam menyikapi aksi keras yang diduga dilakukan oleh Gerakan Jaga Indonesia (GJI) ini. Ia juga berharap Umat Islam mengedepankan proses hukum menikapi penghinaan dan penolakan kembalinya imam besar ini ke Indonesia.

Read More

Di saat yang sama, ia mengimbau umat Islam untuk mengedepankan proses hukum dalam menyikapi penghinaan Rizieq.

Baca: Ini Penyebabnya Tagar Indonesia Nyaris Komunis Trending di Indonesia

“Mengecam dan mengutuk keras pelaku penghinaan dan pelecehan terhadap IB HRS di depan gedung DPR/MPR RI. FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian,” kata dia, lewat keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Upaya Pembakaran Gagal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *