Batamline.com, Batam – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangani surat pengunduran diri Menteri Sosial (Mensos) dari Kabinet Indonesia Maju. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau Pasar Soponyono, Rungkut, Surabaya, Jumat (6/9/2024).
“Sudah, sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tandatangani pengunduran dirinya,” kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (6/9/2024).
Diketahui, Risma mengundurkan diri sebagai Mensos RI karena maju sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur Jawa Timur. Ia telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersama KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans.
Usai pendaftaran, ia pun menyatakan akan menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan hal tersebut, sekaligus akan mundur dari kabinet.
Namun belakangan, ia kerap memilih irit bicara atau bahkan bungkam saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Usai rapat terkait Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah melalui INA Digital pada Selasa (3/9/2024) misalnya, ia hanya terus berjalan ke mobil dinas sembari menyatakan bahwa dirinya harus rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Aku ke DPR, aku ditunggu DPR,” kata Risma sembari terus berjalan ke arah mobil dinas, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa.
Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (30/8/2024) pagi. Usai bertemu, Risma enggan menjelaskan lebih lanjut apa isi pertemuannya.
Mantan Wali Kota Surabaya itu pun memilih bungkam ketika ditanya mengenai isu mundur dari jabatan menteri. Ia lebih memilih melemparkan senyum sembari menangkupkan kedua tangan, alih-alih menjawab pertanyaan wartawan.
Namun, pihak Istana mengonfirmasi pertemuan itu membahas pencalonan Risma untuk maju menjadi bakal calon Gubernur Jawa Timur. Pada Jumat sore, Jokowi menyatakan bahwa ia merestui langkah Risma untuk maju dalam Pilkada Jatim 2024.
“Ya, saya izinkan,” tutur dia.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Risma mundur dari Kabinet Indonesia Maju karena ikut Pilkada, Jokowi menganggap langkah itu lebih baik.
Namun, berdasarkan peraturan dalam UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
“Ya itu lebih baik. Tapi kalau tidak (mundur), aturannya kan tidak apa-apa, memperbolehkan,” jelas Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com