Pria di Nongsa Ditangkap Karena Cabuli Anak Tetangga, Pelaku: Saya Khilaf

Pelaku cabul
Terduga pelaku cabul di Nongsa

Batamline.com, Batam – Unit Reskim Polsek Nongsa mengamankan terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial F (28) diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy menyebut, pelaku ditangkap pada Jumat (17/11/2023) di rumahnya, kawasan Nongsa.

Read More

“Kita amankan pelaku di rumahnya. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Guchy saat ditemui di Mapolsek Nongsa, Senin (20/11/2023).

Diceritakan Guchy, perbuatan cabul ini terungkap saat korban sedang mandi bersama adik laki-lakinya. Korban melakukan adegan dewasa. Orangtua korban yang melihat langsung menegur.

“Orangtua korban kaget dan menanyakan siapa yang mengajari korban,” kata Guchy.

Korban pun menceritakan kepada orangtuanya, jika dia diajari oleh tetangganya. Korban juga menceritakan jika pakaiannya dilucuti oleh terduga pelaku.

“Ibu korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan,” tutup Guchy

Sementara itu, pelaku saat ditemui di Mapolsek Nongsa juga membenarkan telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tetangga. “Saya khilaf, saya sangat menyesal,” ujar pria yang sudah punya anak istri tersebut.

Pelaku menyebut, perbuatan itu dilakukan di rumah kosong milik orangtuanya. “Kejadiannya sudah tiga bulan yang lalu, laporannya baru sekarang, saya khilaf,” katanya lagi. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *