Batamline.com, Batam – Tiga kali masuk penjara tidak membuat kapok Agung Permadani. Ia kembali ditangkap karena menjambret dan aksinya terekam kamera CCTV di kawasan Lucky Plaza, Selasa (13/8/2024)
Pelaku berhasil diamankan usai menjambret seuntai kalung emas seberat 6 gram dengan tafsiran harga Rp 4.2 juta. Ia ditangkap tim gabungan yang di pimpin AKP Denny Langi, Kanit Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Ipda Maryo Siahaan Kanit Buser Polresta Barelang.
Dia ditangkap di Kavling Davisco blok D no 14 RT 07/RW07 kelurahan Tanjung Piayu
Kecamatan Sungai Beduk, Rabu (14/8/2024) malam.
“Pelaku bernama Agung Permadani merupakan pemain lama spesialis jambret dan sudah 3 kali masuk penjara dan aksinya terekam kamera CCTV,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander kepada batamline.com, Kamis (15/8/2024) pagi
Dony menyebutkan, dari pengakuan pelaku aksi jambretnya dilakukan untuk sekolah anak namun aktivitas pelaku mengaku membantu oran tuanya berjualan
“Dari pengakuan sementara Agung melakukan aksi jambretnya untuk biaya sekolah anaknya namun aktivitas pelaku mengaku membantu orang tuanya berjualan,” tegas mantan Dirresnarkoba tersebut
Dony menuturkan, pelaku sudah 3 kali masuk penjara dimana aksinya jambretnya dilakukan seorang diri dengan cara mencari korban yang rata wanita dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani BAP oleh penyidik
“ Dari pengakuannya jambret pada tahun 2014 pelaku sudah 3 kali masuk penjara dimana aksinya jambretnya dilakukan seorang diri dengan cara mencari korban yang rata wanita dan saat saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani BAP oleh penyidik,” tutup Dony. (Jim)