Pria LGBT di Batam Kembali Jadi Korban, Uang Puluhan Juta Dirampok Teman Kencan

Pencurian dengan kekerasan
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan

Batamline.com, Batam – Seorang pria di Batam berinisial OFHS menjadi korban pencurian dan kekerasan (Curas). Saldo rekening korban senilai puluhan juta rupiah dikuras pelaku.

Korban merupakan seorang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dia menjadi korban pemerasan oleh teman kencannya, Dimas Mardito alias Andrean (22) yang baru dikenal melalui aplikasi Grinder Blued.

Read More

“Korban dan salah seorang pelaku baru kenal melalui aplikasi, pelaku mengaku bernama Andrean,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (11/4/2023).

Baca: Curas Modus Kencan Sesama Jenis Ternyata Sudah Viral di Kalangan LGBT Batam, Pelaku: Mudah Dirayu

Diceritakan Budi, awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di depan hotel Aston, pada Minggu (9/4/2023). Lalu, pelaku menjemput korban menggunakan mobil Honda Brio rental.

Pelaku membawa korban berkeliling dan singgah si Bukit Permata Baloi Kelurahan Tanjunguma, Lubukbaja. Mereka pun berhubungan badan sesama jenis.

Tiba-tiba, tiga pelaku lainnya, Valdo, Ifan dan Samy datang untuk menggerebek. “Ini sudah direncanakan oleh para pelaku,” kata Budi.

Pelaku mengambil hape korban dan mengecek aplikasi mobile banking korban. Para pelaku mengancam dan menguras saldo rekening korban sebesar Rp 28.850.000. Uang tersebut ditransfer ke rekening pelaku. Pelaku juga membawa kabur satu unit hape Realme 5 milik korban.

“Uang hasil rampasan itu dibagi-bagi ke masing-masing pelaku,” ungkap Budi.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan laporan korban, pada Senin  (10/4/2023) malam pelaku ditangkap.

“Dalam waktu 24 jam, Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DM (Dimas Mardito) di Perum Batam Park Kecamatan Lubukbaja,” ungkapnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit hape milik korban dan uang tunai Rp 3.910.000.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). “Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam tahap pengembangan,” pungkasnya. (mka)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *