Batamline.com, Batam – Ditsamapta Polda Kepri melimpahkan 26 juru parkir (jukir) liar ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka akan disidang terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (6/11/2024).
mengatakan, atas ke 26 jukir liar yang merupakan tangkapan Samaptha Polda Kepri
“ Ya kita menerima limpahan 26 jukir liar yang merupakan tangkapan Samaptha Polda Kepri untuk menjalankan sidang tindakan pidana ringan dan saat ini mereka baru saja tiba di Pengadilan Negeri Batam,” kata Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang juga menjabat Kepala Seksi Humas, Welly Irdianto.
Puluhan jukir liar itu terjaring razia pada Kamis (5/12/2024) malam. Mereka diamankan, di kawasan Gelael, Grendland, Hotel 01, Engku Hamidah, Botania 1, kawasan Welcome To Batam, BRI Batam Centre, Kimia Farma Batam Centre, dan Boemi Cafe Batam centre.
“Ke 26 juru parkir yang kita amankan di beberapa titik di Batam merupakan jukir liar yang berperan jukir aplusan (jukir pengganti) dan mereka menarik restribusi parkir tanpa memberikan tanda bukti karcis parkir, ini sudah meresahkan,” ujar Dirsamapta Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Joko Adi Nugroho.
Mantan Kapolres Lingga tersebut menyebut, jika jukir liar yang terjaring razia itu dikenakan Tipiring dan langsung dilimpahkan ke PN Batam.
“Kita juga berkoordinasi dengan Dishub Batam,” pungkasnya. (jim)