Batamline.com, Sulsel — Ketahuan punya Rekening Judi Online, dua orang polisi di Polda Sulsel Diperiksa oleh Propam.
Mereka menjalani pemeriksaan kode etik setelah kedapatan memiliki aplikasi situs judi online di handphone.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah melakukan razia situs judi online di handphone para seluruh anggota.
“Nah, di internal kita sudah periksa handphonenya, para anggota yang dilakukan secara mendadak dan ditemukan ada dua anggota (miliki aplikasi situs judi online),” kata Yudhiawan, Jumat (8/11).
Baca Juga: Selama Tahun 2024, Polda Kepri Blokir Situs Judi Online Sebanyak 228 Situs, 5 Pelaku Ditangkap
Yudhiawan menerangkan kedua personel yang kedapatan memiliki aplikasi situs judi online akan menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polda Sulsel.
“Kita proses melalui kode etik,” tuturnya.
Baca Juga: Menteri Prabowo Kembali Buat Gebrakan, Cicilan Rumah Bisa Lebih Murah, Begini Skemanya
Menurut Yudhiawan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terus menerus terhadap anggota terkait keterlibatan di judi online, sebelum menertibkan masyarakat.
“Saya berlaku sama, kalau kita mau tertibkan masyarakat, ya kita harus tertibkan internal dulu. Jadi di internal sendiri kita tertibkan judi online, apabila ada yang melakukan itu,” tegasnya.
Sumber: CNNIndonesia