Batamline.com, Jakarta – Bos PS Store, Putra Siregar dituntut Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda senilai Rp5 milliar dengan subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam agenda sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Terdakwa kasus kepabeanan tersebut terbukti bersalah melakukan penimbunan dan menjual barang import di luar wilayah kepabeanan. Dia diyakini melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan.
“Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan,” ujar jaksa penuntut umum, Milono dilansir Batamline.com dari detikcom.
Adapun bunyi Pasal 103 huruf d adalah:
Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca: Fakta Baru Bisnis Putra Siregar Terkuak di Persidangan, Omzet Capai Ratusan Juta per Hari
Baca: Jefridin: Pemko Batam Kekurangan 7.769 Pegawai
Sementara itu, pengacara Bos PS Store, Rizki Rizgantara membenarkan tuntutan jaksa itu. Rizki mengatakan kliennya yang merupakan pengusaha asal Batam itu akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang mendatang yang akan digelar pada 19 Oktober 2020.
“Dituntut dengan pidana denda maksimal, Rp 5 miliar, jaksa menuntut maksimal,” ujar Rizki saat dihubungi terpisah.