Batamline.com, Batam – Tim gabungan kembali melakukan razia masker sebagai penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Razia tersebut dilakukan di kawasan Kampung Bule, Batam. Sebanyak 41 orang terjaring dalam kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2020) malam.
“Razia kita lakukan malam Minggu kemarin. 41 orang terjaring, dan kemudian kita beritkan sanksi administrasi. Mereka didata dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Kasatpol PP Kota Batam, Salim, ketika dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
Namun razia masker itu dianggap para pemilik bar membuat pengunjung takut untuk masuk ke lokasi. Bahkan, kawasan itu menjadi sepi.
Menurut Ketua Forum Pengusaha Kampung Bule Icha Jun, mereka merasa sangat dirugikan adanya razia tersebut.
Baca: Sempat Ada yang Positif Corona, Kini Kampung Bule Sudah Steril dan Mulai Ramai Kembali
Razia dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dan membuat tamu-tamu tidak jadi datang ke kampung Bule. Apalagi, kegiatan dilakukan di akhir pekan.
“Ini sangat merugikan kami. Tamu tidak jadi datang dan mematikan bisnis kami,” ungkapnya, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, kegiatan itu juga tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak RT, Lurah, Camat, dan aparat terkait lainnya.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali, tiba-tiba petugas datang dan langsung razia. Ini membuat tamu ketakutan,” sesalnya.
Ditambahkan, Kampung Bule adalah area bar yang memang ditujukan sebagai tempat hiburan. Namun adanya kegitan itu tanpa pemberitahuan, sangat merugikan pihaknya.
“Ini kawasan. Kalau mau razia kasih tau dulu dong sama kami. Semoga tidak merasakan kerugian yang kami rasakan,” pungkasnya. (red)