Rebutan Kolam Renang, Oknum Pelatih di Asahan Tendang Alat Vital Guru Perempuan Hingga Pingsan

Pelatih renang tendang guru
Korban tersungkur dan jatuh ke dalam kolam usai ditendang pelaku (foto: screenshot video viral)

Batamline.com, Asahan – Seorang oknum pelatih renang menendang alat vital seorang guru perempuan di Kolam Renang Sabtu Garden, Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pria yang menendang alat vital wanita tersebut diketahui bernama Jaimas Simaremare (40). Saat ini, di telah diamankan pihak berwajib di Polres Asahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Read More

Dilansir dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/8/2024) dan viral di media sosial. Korban adalah guru olahraga bernama Asliani Siregar (36).

Asliani bercerita saat kejadian, dirinya sedang mendidik anak-anaknya untuk berenang di Kolam Renang Sabtu Garden. Lalu pelaku yang juga pelatih renang datang dan mengganggu proses latihan anak didik korban.

“Kejadian itu berawal ketika saya sedang bersama anak didik saya latihan di kolam Sabtu Garden Kisaran. Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dan menurunkan anak saya dari batu loncatan karena anaknya mau latihan,” kata Asliani, Senin (5/8/2024).

Asliani pun mendatangi pelaku untuk bertanya alasan pelaku menurunkan anaknya yang sedang latihan. “Tiba-tiba dia datang menyerang saya dan bilang kalau saya pelatih monyet,” katanya.

Akibatnya, adu mulut tak dapat terhindari. Bahkan pelaku dan korban saling tendang. “Sampai akhirnya, saya kira sudah selesai. Saya ambil tutup telinga saya yang terjatuh. Tiba-tiba dia datang lagi, dan menendang alat vital saya hingga saya pingsan,” katanya.

Ia mengaku trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk diproses secara hukum. Dalam video terlihat korban jatuh ke kolam renang setelah ditendang oleh pelaku.

Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaid menyebut cekcok keduanya terjadi akibat rebutan kolam renang. “Korban sudah lebih dulu berada di tempat tersebut bersama anak didiknya, kemudian datang pelaku bersama anak didiknya ingin memakai tempat yang sama,” ujar Afdhal dilansir dari detikSumut.

Setelah itu, keduanya cekcok dan sempat dipisahkan oleh penjaga kolam renang. Namun pelaku masih tidak terima dan menendang korban.

Afdhal menyebut, pelaku menendang korban sebanyak empat kali. Satu tendangan mengenai alat vital sehingga menyebabkan korban pingsan dan jatuh ke kolam renang.

“Jadi tidak ada luka pendarahan. Setelah kami mendapatkan hasil pemeriksaan VER terdapat memar pada bibir besar dan kecil di kemaluan dan luka lecet benda tumpul,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Related posts