Batamline.com, Batam – Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jodoh dengan korban Syamsudin alias Pak De (60). Sebanyak 17 adegan direka ulang oleh tersangka, Hermanto alias Gondrong, Jumat (6/9/2024) pagi.
Dalam reka ulang tersebut, polisi juga menghadirkan pacar tersangka, Murni alias Mumun, yang tak lain adalah istri siri korban.
Awalnya, reka ulang yang akan diperagakan oleh tersangka sebanyak sembilan adegan. Lalu, berkembang menjadi 17 adegan.
“Rencananya reka ulang ini akan kita lakukan di TKP, yakni simpang BRI Jodoh. Namun mengingat faktor keamanan, makanya kita alihkan jadi di parkiran Polsek Batu Ampar,” kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwi Hatmoko Wiroseno.
Pada adegan pertama, korban dengan pemeran pengganti memperagakan melakukan pemukulan kepada istri sirinya, Mumun. Wanita itu dipukul dibagian badan.
Lalu, di adegan ke-2 istri korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kos-kosannya. Mumun mengadukan pemukulan itu ke tersangka yang tak lain pacarnya.
Pada adegan ke-3, tersangka bersama Mumun mendatangi korban dengan sepeda motor ke TKP. Di sana, tersangka dan korban sempat cekcok.
Dalam adegan ke-5 korban sempat memukul pelaku hingga terjatuh. Lalu pada adegan ke-6 tersangka mengambil sebilah pisau yang sudah disiapkan di dasboard motor dan menikam perut korban sebanyak dua kali.
Korban sempat melakukan perlawanan. Hal itu ada pada adegan ke-7 dan 8. Lantas, tersangka kembali menghujamkan pisaunya bagian dada kiri korban sebanyak dua dan dada kanan satu kali.
Tak cukup sampai di sana, tersangka dengan sadis kembali menusuk perut korban sebanyak tiga kali. Ia juga menikam punggung korban sebanyak dua kali.
Pada adegan ke-11, Mumun mencoba melerai dengan menarik tangan tersangka sembari berkata, “Sudah, sudah bang.” Mumun pun mengambil pisau dari tangan tersangka.
“Dari rekonstruksi ini kita melihat, adegan yang membuat korban tewas ada pada adegan ke-7 sampai 10, tersangka melakukan penikaman hingga membuat korban tersungkur,” ujarnya.
Di lokasi kejadian terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPu) Abdullah juga ada di lokasi rekonstruksi. Ia menyaksikan langsung reka ulang bagaimana peristiwa itu terjadi.
“Kami hadir dalam rangka memenuhi undangan Polsek Batu Ampar, untuk menyaksikan dan membaca Berita Acara Pemeriksaan dalam reka ulang,” katanya singkat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Sementara, Mumun dalam kasus ini berstatus sebagai saksi. (jim)