Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Sagulung, Korban Dicekik Lalu Diperkosa

Rekonstruksi di Pasar Sagulung
Tersangka peragakan saat mencekik korban (foto: jim/Batamline.com)

Batamline.com, Batam – Unit Reskim Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nelwina Tanjung di Komplek Pasar Sagulung Blok E Nomor 11, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Jumat (2/8/2024).

Reka ulang kasus pembunuhan itu mendapat perhatian masyarakat. Orang-orang berkerumun untuk melihatnya dan meneriaki pelaku saat turun dari mobil polisi.

Read More

Reka ulang kasus pembunuhan itu diperagakan langsung oleh tersangka, Zulbahri. Rencananya, sebanyak 20 adegan akan direka ulang. Namun setelah berjalan, adegan diperagakan sebanyak 16 adegan dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immamuel Gort dan Abdullah. Rekonstruksi, berjalan selama 1,5 jam.

Adegan dimulai dari pelaku mendatangi kamar korban. Pelaku berpura-pura dari kamar mandi menuju kamar mess korban. Lalu dia membuka pintu kamar korban.

“Tersangka tergiur kemolekan tubuh korban yang memakai baju daster saat tidur,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar di lokasi.

Pelaku mendekati korban. Namun korban terbangun lalu berteriak minta tolong dan meronta. Pria itu pun mencekik korban hingga lemas, diduga meninggal. Setelah korban tak lagi bergerak, tersangka pun melakukan perbuatan bejad, ia memperkosa wanita 22 tahun tersebut.

“Pada adegan ke-5, korban diperkosa oleh tersangka,” ujarnya.

Tersangka juga mengelap sperma menggunakan celana dalamnya dan menyembunyikan di kardus kamar korban.

Setelah itu, tersangka melepaskan alas kasur kemudian membungkus dan melilitkannya ke tubuh korban, dari leher hingga ke lutut. Sesudah itu, ia mencari plastik untuk membungkus kepala korban.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort saat di lokasi mengatakan, kehadirannya bersama rekannya Abdullah untuk memenuhi undangan unit Reskim Polsek Sagulung.

“Kami berdua datang ke reka ulang untuk memenuhi undangan unit Reskim Polsek Sagulung serta menyaksikan langsung apa yang dilakukan oleh pelaku agar berkas dilengkapi untuk segera dipenuhi untuk ke dilanjutkan ke sidang,” katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Nelwina Tanjung ditemukan tewas dengan kepala ditutup plastik pada Sabtu (6/7/2024) di lantai tiga Komplek Ruko Pasar Sagulung.

Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan identitas tersangka, Zulbahri. Polisi pun memburu tersangka yang sudah kabur ke luar Batam.

Tak butuh lama, tim gabungan pun berhasil meringkus tersangka di Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara pada Senin (8/7/0224).

Sejauh ini, tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut ke penyidik. Ia mengaku sakit hati terhadap korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 jo 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup. (jim)

Related posts