Batamline.com, Batam – Pelaku pembunuhan bayi di Perumahan Citra Indah Blok BB Nomor 3.A Batam Centre menjalani rekontruksi, Kamis (2/6/2020) pagi.
Pelaku yang diketahui bernama Efrasia Kalo (21) menjalani 27 adegan dimulai dari awal dia melahirkan hingga melakukan pembunuhan.
Pantauan Batamline.com di TKP, ekspresi pelaku terlihat datar saat menjalani rekorntruksi. Bahkan dia terlihat lebih segar dibanding pertama kali dia ditngkap pihak kepolisian.
Adegan pertama pelaku dimulai dalam kamar mandi ketika melahirkan sang buah hati. Diketahui kamar mandi terletak di lantai dua. Kamar mandi itu merupakan kamar mandi khusus pembantu.
Usai melahirkan pelaku juga sempat memandikan sang bayi. Namun bayi itu dibiarkan begitu saja didalam kamar mandi.
Bayi malang itu diletakan persis diatas toilet kamar mandi. Kebetulan toilet yang digunakanya adalah toilet duduk.
Pelaku sempat balik ke kamar dan beristirahat membaringkan badanya di tempat tidur.
Usai bangun dari tidur, pelaku ingat kembali anak yang baru ia lahirkan. Pelaku kembali ke kamar mandi melihat bayi itu.
Disana ia melihat bayinya sudah tidak bernyawa. Kemudian pelaku mencekik bayi dengan tali pita celana yang diambil dalam laci.
Baca Juga: Pick Up Terjun Bebas ke Parit Sei Beduk, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
Mencekik Bayi
Pencekikan tersebut dilakukan untuk memastikan kalau sang bayi benar-benar tidak bernyawa.
Setelah korban benar-benar tidak bernyawa, korban kemudian korban dibungkus dengan menggunakan baju pelaku sebanyak dua lapis. Korban semalaman berada di dalam kamar mandi tanpa satu orangpun yang tahu.
Pelaku kemudian melihat situasi rumah untuk membuang mayat bayi malang yang baru dilahirkannya tersebut. Bayi itu dibuang subuh menjelang pagi tanpa ada satu orang pun penghuni rumah yang mengetahuinya.
Sementata itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini mengatakan, ada sejumlah fakta baru terkuak dalam rekontruksi tersebut.
“Pengakuan pelaku di BAP dan saat rekontruksi berbeda. Seperti dia bilang simpul hidup, tapi pada kenyataanya tali yang digunakan itu simpul mati,” sebut Dea.
Alasan pelaku membuang bayi menurut Dea karena pelaku merasa malu lantaran sang anak merupakan hasil perbutan zina atau hubungan terlarang.
“Pacarnya sendiri di kampung. Jadi kehamilannya ini tidak ada yang mengetahui,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.(Lcw)
Editor : Gara