Remaja yang Terekam CCTv Curi Motor di Kavling Bidakabil Nongsa Ditangkap

Curanmor di kos-kosan
foto: screenshot rekaman CCTv

Batamline.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kos-kosan Kavling Bidakabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (06/08/2024).

Pelaku yang diamankan berinisial YA, yang mana dia merupakan anak di bawah umur dan masih sekolah. Remaja 15 tahun itu ditangkap di Teluk Nipah Kelurahan Kabil, Nongsa pada Selasa (6/8/2024).

Read More

Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB, korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motor di kos kosannya.

Kemudian keesokan harinya pada saat akan berangkat kerja pada pukul 08.30 WIB, sepeda motor milik korban merk honda beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi atau hilang. Kemudian korban mencoba mencari motor tersebut di sekitaran tempat kejadian namun tidak di temukan.

“Aksi pelaku terekam CCTv, mereka beraksi dua orang,” kata Efendi, Rabu (7/8/2024).

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp14 juta. Selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan tersebut pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB, berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa diduga pelaku Curanmor berada di Teluk Nipah dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi,” ujarnya.

Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi, yang mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri saat ini berada di rumah Sdr. Y yang beralamat di Kavling Pancur Swadaya, sepeda motor tersebut pelaku gunakan sendiri.

Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya (DPO) dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu didorong pakai motor seperti yang terekam di CCTv,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (jim)

Related posts