Sementara itu Direktur Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira kepada batamline,com, Senin (2/12/2024) pagi mengatakan, Rian Hidayat diringkus anggota Cyber Crime Ditreskrimumsus Polda Kepri di kediamannya saat tidur
“Pelaku saat itu sedang tidur di rumahnya di Serang,”ujar Direktur Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (3/12/2024) pagi
Putu Yudha Prawira menambahkan, pelaku melakukan postingan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Kepri pada malam harinya dan sebelum memposting dirinya juga melihat postingan akun milik orang lain yang turut melakukan pencemaran nama petinggi Polri
“Penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Kepri pada malam harinya dan sebelum memposting dirinya juga melihat postingan akun milik orang lain yang turut melakukan pencemaran nama petinggi Polri,” tegas Putu
Lanjut Putu, pelaku pura pura tidak mengetahui apa yang dilakukan penghinaan dan pencemaran merupakan petinggi Polri di Mabes serta di Polda Kepri
“Pelaku pura pura tidak mengetahui apa yang dilakukan penghinaan dan pencemaran merupakan petinggi Polri di Mabes serta di Polda Kepri,” ungkap Putu
Putu menyebutkan, pelaku kita jerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Kita jerat pelaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” pungkasnya. (Jim)