Batamline.com, Batam – Jajaran kepolisian Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap pasar gelap barang elektronik di Kota Batam. 2.389 unit hape ilegal berhasil diamankan.
Hape black market (BM) ini didatangkan dari China. Seorang pengusaha barang ilegal ini menyembunyikan ribuan hape ilegal berbagai merek ini di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam.
Rencanya, ribuan Hape black market tersebut akan dipasarkan di Kota Batam. Pelaku akan mendistribusikan ke 18 counter yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan yang ada di Kota Batam.
Berita Terkait: Polda Kepri Amankan Ribuan Hape Black Market, 1 Orang Ditangkap
Baca juga: Menyamar Sebagai Ojol, Rampok di Batam ini Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi juga berhasil mengamnkan seorang pelaku yang berinisial A. “Diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan, di Aviari,” Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut tempat-tempat yang menjadi sasaran penyebaran hape ilegal itu, Jumat (10/7/2020).
Penyelundupan handphone BM asal China berasal dari informasi masyarakat. Informasi menyatakan, terkait adanya dugaan tempat penyimpanan hape yang diduga tidak memiliki sertifikasi.
Saat dilakukan pengecekkan ternyata benar. Di lokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 Unit Handphone berbagai merek. Diantaranya Nokia, Samsung dan, Lenovo.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari China. Motifnya untuk memperoleh keuntungan,” tegasnya.
Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp600 juta. Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (mka/lcw)
Editor: bang