Roma Nasir Divonis Lepas, Korban Tak Terima dan Mengamuk di PN Batam

Korban Protes Vonis Roma Nasir di PN Batam

Batamline.com, Batam – Vonis lepas yang diberikan majelis hakim terhadap Roma Nasir Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) dalam perkara dugaan penipuan jual beli ruko Bida Trade Center (BTC) membuat para korban kecewa.

Kedatangan korban di Pengadilan Negeri (PN) Batam awalnya untuk menyaksikan langsung vonis yang diberikan oleh hakim.

Read More

Namun sayang, Vonis lepas terhadap terdakwa membuat para korban kecewa dan pengadilan sempat menjadi ricuh.

Dalam hal ini, Roma Nasir Hutabarat dijatuhi Vonis lepas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (13/5/2024) Sore.

Vonis lepas dari segala tuntutan pidana terhadap Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) dalam perkara dugaan penipuan jual beli ruko Bida Trade Center (BTC).

Hakim Ketua Benny Yoga Dharma yang membacakan putusan mengatakan bahwa Bos Developer Batam Riau Bertuah terbebas dari segala tuntutan hukum.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dalam segala tuntutan hukum,” ujar Hakim Benny di persidangan. 

“Dan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan kota. Memulihkan hak hak, martabat, dan ketentuan kedudukan terdakwa. Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” imbuh Hakim

Mendengar vonis tersebut, Roma Nasir menerima, namun dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. 

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang memberikan tuntutan terhadap Roma Nasir dengan pidana selama 1 tahun.

Korban Perotes

Related posts