Padahal, Mei lalu pemerintah Kota Batam sudah mampu menekan jumlah pasien. Untuk itu, Ia meminta masyarakat membantu tenaga medis dalam melawan Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Karena vaksinnya belum ada, satu-satunya cara membantu tenaga medis ini yakni gunakan obat Covid-19, obatnya yakni terapkan protokol kesehatan,” ujar Rudi.
Baca: Di Bandara Hang Nadim Batam Akan Ada Mall Megah Jual Barang Branded
Baca: Hati-hati, Warga Batam Ini Sebut Akun Whatsappnya Digunakan Menipu Orang Lain
Rudi juga telah meneken Perwako Nomor 49 Tahun 2020. Tujuannya untuk menggalakkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Rabu (9/9/2020), sanksi pelanggar protokol kesehatan akan diberlakukan.
“Aturan ini mewajibkan kita pakai masker, jaga jarak hingga, mencuci tangan,” ujarnya.
Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga kerja sosial selama dua jam penuh. “Ini bukan untuk menghukum. Ini untuk menyelamatkan kita semua termasuk tenaga medis kita yang terus berjuang melawan Covid-19,” ujarnya. (dva)