Batamline.com, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B (KPU BC Tipe B) Batam memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan. Pemusnahan di lakukan di halaman depan Kantor KPU BC Tipe B Batam Kecamatan Batuampar, Senin (21/12/2020) sore.
16.266 botol dan 7.175 kaleng minuman keras dimusnahkan. 173 unit hape berbagai merek serta 329 aksesoris dilindas dengan alat berat.
KPU BC Tipe B Batam juga memusnah kosmetik serta barang pornografi alat bantus seks. Ballpres seperti pakaian, sepatu dan, tas bekas serta 1.404.523 batang rokok hasil tangkapan turut dibakar.
“Total perkiraan nilai barang senilai Rp12,6 miliar dengan estimasi nilai kerugian barang Rp8,868 miliar,” kata Kepala Batam, Susila Brata di lokasi pemusnahan.
Baca: Dua Petugas RS Graha Hermine Batam Diciduk Usai Palsukan Dokumen Rapid Test Pasien
Baca: Bandara Hang Nadim Batam Buka Layanan Rapid Test Antigen Sebagai Syarat Perjalanan, Ini Biayanya
Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan periode 2017 sampai 2020. “Karena melanggar UU nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan,” jelasnya.
Pemusnahakan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
“BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan dan dihibahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan,” tuturnya. (mka)