Sabu 19 Kg dari Malaysia Diamankan Polresta Barelang, Pelaku Ditangkap di Batam dan Medan

Konfrensi pers sabu jaringan internasional

Batamline.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menangkap pelaku penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional.

Bahkan penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian hinga keluar daerah.

Read More

Diketahui, barang haram itu berasal dari Batam dan di Bawa ke Medan.

Dari medan, barang haram tersebut kemudian akan di bawa ke Aceh.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 19, 896 KG berselang selama hampir 1 bulan.

Dalam pengungkapan tersebut, ada tiga yang diamankan. “jadi dalam kasus ini, kita mengamankan tiga orangg tersangka. Dia menerima orderan untuk dibawa ke Aceh,” Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.

Pengungkapan terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam di amankan Pelaku inisial DD (19 Tahun) sebanyak 10 bungkus sabu sebesat 19,896 Kg.

Kemudian setelah di lakukan pengembangan TKP yang kedua di parkiran alfamidi jln. Darussalam Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara dan di tangkap 2 pelaku inisial W (35) dan K (33).

Penangkapan ini bermula dari Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan pengiriman narkotika sabu seberat kurang lebih ada 20 bungkus berasal dari Malaysia.

“Jadi kejahatan ini antar lintas negara (internasional), setelah dari malaysia tim melakukan penyergapan di pantai yang ada di Batam dan di amankan 1 orang laki-laki inisial DD membawa 2 buah tas ransel warna hitam,” sebutnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap 2 tas ransel warna hitam merek fashion sport yut dan didapati didalam ransel tersebut terdapat 20 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban.

“Pelaku mengakui bahwa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu akan di bawa ke kota medan,”

Dari sana kemudian pelaku melakukan pengembangan, diamankan dua orang lagi yang hendak membawa sabu ke Aceh.

Setelah itu tim mengembangkan ke kota medan Sumatra utara, jadi kedatangan tersangka DD sudah di tunggu oleh pelaku D dan K di Kota Medan Sumatra Utara, dengan melakukan penyamaran pada hari kamis tanggal 20 juli 2023 sekira pukul 15.00 wib dan berhasil menyergap kedua pelaku di parkiran alfamidi kota medan.

Tersangka DD yang diawasi anggota satresnarkoba Polresta Barelang meletakkan barang bukti 2 tas warna hitam kedalam mobil merek timor warna coklat dengan nomor polisi BB 1984 NA yang telah terparkir di depan parkiran alfamidi darussalam.

Kemudian sekira pukul 16.40 tersangka W bersama dengan tersangka K datang dengan menggunakan mobil merek pajero sport warna hitam dengan B 1521 BJP, lalu tersangka W membuka pintu mobil dan langsung masuk kedalam mobil merek timor dan mencoba untuk membawa mobil tersebut.

Peranan tersangka DD sebagai mengambil tas berisikan narkotika jenis sabu itu di Pantai Kampung Sagunung Kel. Sambau Kec. Nongsa-Kota Batam. Dan mendapat upah sebesar 75 juta rupiah.

Kemudian tersangka W berperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket narkotika jenis sabu itu untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe Prov. Aceh melalui jalur darat

“Dia mendapat upah sebesar 100 juta rupiah. Dan tersangka K juga sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar 25 juta rupiah,” tegasnya.

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *