Batamline.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan sebanyak 7.657,35 gram atau 7,6 kilogram sabu dan 3.328 butir pil ekstasi yang diamankan dari 4 tersangka, Rabu (2/9/2020).
Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan saat pemusnahaan mengatakan, 4 tersangka itu terdiri dari tiga kasus, baik penindakan dari BNNP Kepri sendiri maupun pelimpahan dari Bea dan Cukai.
“Ada dua jenis narkotika yang kita musnahkan hari ini. Yakni, sabu seberat 7.657,35 gram sabu dan 3.328 butir pil ekstasi. Ada empat terasangka yang kita amankan dari tiga kasus,” ujar Richard.
Baca juga: Maulidia, Rekan Pegawai Kemenhub RI Penyelundup Sabu Ternyata Pemandu Lagu KTV di Batam
Keempat tersangka berinisial N (36), D (26), M (24) dan R (40). Saat ini, para tersangka masih menjalani proses pemberkasan untuk dilanjutkan proses lebih lanjut.
Baca juga: Pegawai Kementerian Perhubungan RI Tertangkap Bawa Sabu di Batam