Batamline.com, Batam – Kematian Erwin D alias ED, yang dibunuh oleh Patanduk Tendengan (30), di atas kapal ASL Pelican terbilang sadis. Sebanyak 9 tusukan pisau bersarang di korban hingga tewas di tempat kejadian.
Kapolsek Batuampar, AKP Nendra Madya Tias, saat ekspose mengungkapkan, penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi pada Sabtu (1/8/2020) subuh (sebelumnya ditulis Jumat malam).
Kejadian ditenggarai selisih paham, karena korban merasa tidak nyaman dengan perbuatan pelaku.
“Subuh itu korban sedang tidur. Kemudian pelaku bersama teman-temannya pulang dari suatu tempat dan berisik. Sehingga, pelaku menegur pelaku,” ungkap Nendra, didampingi Kanit Reskrim Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz, dan Kabag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, Senin (3/8/2020) siang.
Berita terkait: Berkelahi di Atas Kapal yang Sandar di Batuampar, Satu Pria Tewas Usai Ditikam
Karena tidak senang ditegur korban yang merupakan pemimpin deck kapal (chief officer atau mualim), pelaku justru melawan dan akhirnya cekcok mulut terjadi.
“Korban adalah pemimpin deck kapal tugboat. Sedangkan second enggineering yang bertugas di bagian mesin. Pelaku tidak terima ditegur korban hingga perkelahian tidak bisa dihindarkan,” jelas Nendra.
Pelaku yang tidak terima, akhirnya mengambil sebilah pisau di dapur dan kemudian menyerang korban membabi buta. Sebanyak 9 tusukan bersarang di dada dan langsung tewas di tempat.
“Setelah membunuh, pelaku sempat melarikan diri ke kawasan PT, tidak jauh kapal itu bersandar di Dermaga PT WWE, Tanjungsengkuang, Batuampar. Namun berhasil diamankan,” tambah Nendra.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
“Sekarang kita masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas pelaku. Sehingga, nantinya bisa dilanjutkan ke tahap persidangan,” pungkasnya. (mka)
Editor: Uncu