Batamline.com, Batam – Kru MT Arman 114 gagal naik kapal. Mereka tidak diizinkan menaiki kapal tanker yang sedang dalam proses hukum tersebut pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Namun, entah siapa yang bertanggungjawab terkait hal ini. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dan Imigrasi saling lempar.
“Saya gak tahu dan bukan wewenang KLHK,” ujar Neneng, penyidik PPNS Limbah KLHK kepada batamline.com saat dihubungi, Kamis (23/5/2024) siang.
Hal Senada juga disampaikan Sunardi, salah seorang penyidik PPNS Limbah B3. “Saya juga tidak tahu, coba tanya ke Imigrasi,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kepala Bidang Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian, Rizky Yudhika Wira saat dihubungi diwaktu yang sama mengatakan, kewenangan pemulangan ABK Kapal MT Arman dari pihak KLHK, bukan mereka.
“Kita hanya memulangkan (proses deportasi) saja dan kewenangan untuk pemulangan ABK Kapal MT Arman dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” ujar Rizky. Hal itu lantaran kasus kapal pembuang limbah B3 tersebut masih bergulir di meja hijau.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, para ABK MT Arman dilarang untuk naik ke kapal oleh PT Victory Internasional Service dengan alasan, sebagai agen yang ditunjuk sejak bulan Juli menangani perkara menyebut agar menyelesaikan utang-piutang yang berkisaran miliar rupiah.
Sebelumnya, kru kapal MT Arman 114 juga membuat heboh. Mereka dipindahkan ke Hotel Grand Sydney tanpa sepengetahuan Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Pengadilan Negeri (PN) Batam. Seharusnya, para kru masih tetap harus berada di atas kapal karena kasus perkara dugaan pembuangan limbah B3 oleh kapal MT Arman 114 masih bergulir di meja hijau.
Kapal tanker MT Arman 114 ditangkap oleh Badan Koordinasi Keamanan (Bakamla) RI pada April lalu, perkara ini dilimpahkan ke penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Nahkoda kapal berbendera Iran itu ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna. (jim)