Batamline.com, Batam – Imbauan pemerintah untuk menjaga jarak atau physical distancing sering tidak diterapkan. Bahkan masih ditemui di tempat-tempat umum masyarakat nongkrong di kafe, warung kopi dan, lainnya.
Padahal, Penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19. Sehingga, masyarakat diminta untuk menjaga jarak minimal satu sampai dua meter.
Tak hanya di tempat umum. Bahkan di loket Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Satuan Intelkam Polresta Barelang juga tidak menjalankan protokol kesehatan tersebut. Terlihat, puluhan warga berdesakan di ruang tunggu pengambilan berkas.
Tidak berjalannya protokol kesehatan diruang SKCK sama dengan pelayanan pembuatan SIM di Sat Lantas Polresta Barelang, yang tidak mengindahkan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Pantauan batamline.com, warga yang mengurus SKCK sudah memadati ruangan SKCK di Mapolresta Barelang pada pukul 08.00 WIB. Di kursi deret ruang tunggu, pengunjung duduk dengan rapat tanpa jarak aman.
Salah satu pemohon pembuatan SKCK, Adrian sangat kecewa dengan pelayanan di Polresta Barelang, karena protokol kesehatan tidak berjalan.
“Saya tidak tahu kenapa aparat kepolisian tidak mengindahkan protokol kesehatan. Ini perlu di evaluasi juga, mana ruangannya sempit lagi,” kata Adrian, Selasa (9/6/2020).
Andrian pun lebih memilih menjauh dari keramaian, dan menunggu keadaan sepi. Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19. “Kalau kita mengharapkan orang lain tidak akan bisa, lebih baik kita jaga diri masing-masing,” ujarnya. (MKA/Bang)