Batamline.com, Batam – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Barelang melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian harga beras di gerai TOP 100 Niagamas, Kota Batam, pada Rabu (14/11/2025).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan dan penjualan beras yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M Alvin Royantara, beserta anggota Satgas Pangan lainnya. Tim mengecek secara langsung harga jual beras premium dan medium di distributor tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas tidak menemukan adanya pelanggaran harga. Seluruh jenis beras, baik premium maupun medium, dijual sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku.
“Alhamdulillah, dari hasil pengecekan hari ini, tidak ditemukan harga beras premium maupun medium yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di TOP 100 Niagamas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, saat dikonfirmasi terkait hasil operasi tersebut.
Kehadiran Satgas Pangan di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas harga pangan pokok, khususnya beras, di tengah masyarakat. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah spekulasi harga yang dapat memberatkan daya beli masyarakat.
“Kegiatan pengendalian harga seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di berbagai titik penjualan di wilayah Kota Batam untuk memastikan kepatuhan terhadap HET dan melindungi konsumen,” pungkasnya. (red)






