Batamline.com, Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melaksanakan kegiatan “Patroli Blue Light” ke sejumlah ruas jalan utama di Kota Batam. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari itu berhasil menertibkan puluhan kendaraan motor roda dua yang tidak dilengkapi izin admistrasi maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, Sabtu (25/05/2024) malam.
Patroli Blue Light tersebut didampingi oleh Kanit Regiden, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Iptu Latifa Andika Nur Sabrina, Iptu Yelvis Oktaviano, KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra, beserta Personel Satlantas Polresta Barelang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan, mencegah aksi balap liar, dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).
“Setiap malam sabtu dan malam minggu, kami Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Patroli rutin. Hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi balap liar dan terhindar dari aksi kejahatan di jalanan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari.
Dia menyebut, dalam pelaksanaan Patroli tersebut, pihaknya menyisir ke beberapa lokasi yakni, Dataran Engku Putri, Simpang Frengki, Simpang Kara, Simpang 909, simpang, seputaran Mega Legenda, Legenda Malaka , Simpang BCM, wilayah Batam Center yang dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda serta tempat-tempat keramaian dengan menggunakan mobil Batara Biru Satlantas Polresta Barelang.
“Kegiatan Cipkon (Cipta Kondisi) dalam rangka antisipasi balap liar di Wilkum Polresta Barelang dengan kegiatan berupa memberikan Penindakan dengan Elektronik Tilang (ETLE) dan Edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi balap liar ataupun trek-trekan,” jelasnya.
Hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 38 pelanggar yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
“Malam ini kami telah melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan bermotor karena kami dapati tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau, kepada pengguna jalan khususnya anak-anak muda untuk tidak menggunakan kenalpot brong dan tidak melakukan aksi balap liar, karena itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Berkendaralah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Semua ini kami lakukan demi keselamatan para pengendara dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar). Ingat ada keluarga tercinta yang menunggu anda di rumah,” imbaunya.
Ia juga berharap, untuk para orang tua agar dapat turut serta dalam mengawasi dan membatasi jam anak-anak mereka saat keluar di malam hari agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lainnya yang melanggar aturan.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut dapat menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Batam, khususnya para pengguna jalan,” pungkasnya. (*)