Batamline.com, Jakarta – Satu orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menjadi buronan polisi terkait kasus judi online (judol). Pria tersangka berinisial A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade Ary Syam Indradi menyebut, Daftar Pencarian Orang (DPO) berinsial A tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (kami masih memburu tersangka A,” ujar Ade Ary, Senin (11/11/2024).
Terbaru, polisi menangkap dua tersangka lainnya pada Sabtu (10/11/2024). Mereka adalah MN dan DM.
MN merupakan tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagai salah satu buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MN merupakan tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagai salah satu buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, DM merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan usai MN ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Peran daripada saudara MN, adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
“Dimana MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website (judol) untuk dijaga website-nya supaya tidak diblokir,” imbuh dia.
Sedangkan, DM berperan sebagai orang yang membantu kejahatan dari MN. Dia menampung uang dari hasil tindak pidana.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait perkara judi online (judol).
Sebanyak 10 dari 17 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara, tujuh lainnya adalah warga sipil. Ada satu pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah A.
Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan kantor satelit, Jumat (1/11/2024).
“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com