Sebar Ujaran Kebencian di Laman Facebook, Wanita di Batam Ditangkap Polisi

Batamline.com, Batam – Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Batam, UN ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri. UN ditangkap polisi karena menyebar ujaran kebencian.

Ujaran kebencian itu disebar UN melalui akun media sosial Facebook (FB) miliknya. Konten video yang dapat menimbulkan ujaran kebencian dan permusuhan ini ditujukan pada Presiden RI, Joko Widodo.

Read More

“Saya hanya mengungkap perasaan saya yang kecewa karena kondisi ekonomi yang kian parah. Bahan pokok mahal. BPJS dan listrik naik,” UN membela diri, Selasa (16/6/20).

Terisak UN saat digelandang polisi kehadapan para awak media. Ia tak kuasa menahan tangis saat membayangkan dirinya akan mendekam di bilik jeruji besi.

Berulang kali ibu dua anak itu meminta maaf. Ia menyesal akan perbuatannya. Namun, nasi telah menjadi bubur. “Saya tidak tahu kalau akan jadi seperti ini. Saya mohon maaf,” ujarnya.

Minta Maaf

Penyebaran ujaran kebencian ini berawal saat UN melihat postingan salah satu grup FB. Dia beranggapan isi dari video tersebut sesuai dengan perasaannya kala itu. Dimana, ia merasa kecewa karena merosotnya ekonomi selama Pandemi Covid-19.

Tanpa berfikir panjang, UN meneruskan postingan tersebut melalui akun FB-nya. Dia berharap postingannya akan mendapat dukungan.

“Dia tidak memikirkan jika ini bisa membuatnya terseret ke ranah hukum,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati.

Polisi mendapat laporan terkait penyebaran ujian kebencian ini langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya UN diamankan. UN pun, ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka diamankan setelah adanya laporan atas postingan yang bersangkutan ke beberapa grup FB. Dalam menyebarkan postingan tersebut, pelaku menggunakan akun medsos miliknya,” jelas Putu.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan hape milik tersangka dan screan shot postingan ujaran kebenciannya. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang, informasi dan transaksi elektronik serta hate speech. Dia  terancam pidana enam tahun penjara dan denda sebanyak 1 miliar rupiah.

Sementara itu pelaku pembuat video ujaran kebencian tersebut diketahui berada di Provinsi Aceh. Hingga saat ini Polda Aceh tengah melakukan penyelidika. “Pelaku dalam video tersebut sedang diburu oleh Polda Aceh,” pungkasnya. (not)

Editor: bang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *