Selewengkan BBM Bersubsidi Jatah Nelayan, 2 Pria di Batam Disidang

Selewengkan BBM bersubsidi
Dua terdakwa disidang di PN Batam

Batamline.com, Batam – Rusli dan Naga Laut alias Naga, dua terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang ditangkap aparat kepolisian Polda Kepri di Jalan Trans Barelang, Waduk Tembesi, Kota Batam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/8/2024).

Sidang dipimpin Douglas Napitupulu didampingi Yuanne dan Andi Bayu, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arfian.

Read More

“Kedua terdakwa ditangkap polisi lantaran menyelewengkan Bio Solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) di Jalan Perkampungan Melayu Setokok, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam karena diduga menyelewengkan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dari SPBU untuk dijual kepada proyek cut and fill di kawasan Tembesi, Kota Batam,” kata JPU Arfian.

Arfian menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap polisi lantaran menyelewengkan Bio Solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Arfian merupakan jatah bagi para nelayan di kampung Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

“Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa memiliki peranan yang berbeda. Terdakwa Rusli bertugas sebagai sopir angkutan yang memuat BBM hasil pengisian dari SPBU untuk di jual ke proyek,” jelasnya.

Arfian menyebutkan, terdakwa Naga Laut alias Naga merupakan pemilik BBM bersubsidi hasil penyelewengan dari SPBUN di Stokok.

“Modus yang dilakukan terdakwa Naga Laut untuk memperoleh BBM Bio Solar dari SPBUN adalah menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk pembelian BBM serta untuk memperoleh BBM bersubsidi itu, terdakwa Naga Laut meminjam surat rekomendasi milik Kelompok Tuah Anak Nelayan yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kota Batam untuk melakukan pembelian di SPBUN Stokok,” ungkap Arfian.

Arfian menuturkan, usai mendapatkan rekomendasi terdakwa menyuruh terdakwa Rusli untuk membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen kemudian diantar menggunakan mobil Mitsubishi ke pembeli di kawasan waduk Tembesi.

“Dalam hal ini BBM bersubsidi yang awalnya di peruntukkan bagi para nelayan, oleh para terdakwa dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi,” bebernya.

Arfian menjelaskan, dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah, kedua terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha Kegiatan Hilir berupa pengangkutan dan penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Perbuatan para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi akan mengakibatkan  penyaluran kuota BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Batam menjadi terkendala,” tambah Alfian.

Alfian menambahkan, BBM jenis solar bersubsidi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi dimana berdampak semakin berkurangnya kuota BBM jenis solar bersubsidi yang disalurkan melalui SPBUN dan berimplikasi pada kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi dikarenakan adanya pengalihan kuota jenis BBM Subsidi yang sepatutnya diterima oleh masyarakat.

“‘Para terdakwa dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (jim)

Related posts