Batamline.com, Batam – Dua orang pelaku inisial MJ dan MR laki-laki diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Mereka diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat pihaknya telah tejadi pengiriman dari malaysia ke Batam.
“Tim mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sabu dikirim ke Kota Batam melalui jalur Perairan. Kemudian tim melakukan pemantauan. Hanya saja pelaku lolos dan luput dari kejaran tim. Kemudian penyelidikan mengarah ke lokasi Food Court 98, Kota Batam,” tutur Harry Goldenhardt, Senin (2/11/20).
Dijelaskan, pada Minggu (1/11/2020) sekira pukul 19.15 Wib di lokasi Food Court 98 tepatnya di area Parkiran dan ATM Center, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku inisial MJ, seorang perempuan dan MR, laki-laki.
Pada TKP tersebut, tim mengamanakan kurang lebih 1,5 kilogram sabu. Tim juga melakukan Interogasi terhadap kedua pelaku. Penyelidikan mengarah ke timpat tinggal pelaku di Kampung Pisang Kecamatan Lubukbaja.
Baca: Polisi Gerebek Home Industry Sabu di Batam, Ini Pengakuan Tersangka
Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur, Aksi Pelaku Kepergok Petugas Patroli
“Di tempat tersebut, kembali diamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,5 kilogram,” jelas Harry.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan barang bukti 1 buah tas warna hitam merk nike berisikan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik teh China dan kemudian dibungkus plastik transparan.
Kemudian, 1 paket kecil sabu dibungkus plastik transparan, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 bungkus sabu dan dibungkus plastik transparan serta dibungkus lagi dengan plastik teh China.
Selanjutnyam 1 koper merk Polo Twin berwarna pink berisikan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina dan plastik transparan. Serta, 1 bungkus sabu dibungkus plastik transparan.
2 Unit Handphone milik para pelaku dan kartu identitas para pelaku juga turut diamankan.
“Penanganan kasusu ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang. Dari hasil penimbangan barang bukti di Satresnarkoba Polresta Barelang, didapati jumlah keseluruhan barang bukti seberat 2,968 gram atau sekitar 2,9 kilogram,” tutup Harry. (eby)