Batamline.com, Lingga – Satresnarkoba Polres Lingga berhasil menangkap seorang kurir narkoba di salah satu hotel di Dabo Singkep, Lingga. Pria tersebut berinisial RM (29).
Dalam konferensi pers yang digelar, Kasat Resnarkoba, Iptu Raja Vindo Valentino mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (298/2020) malam.
Satresnarkoba Polres Lingga mendapat informasi jika ada seorang pria yang diduga memiliki sabu menginap di hotel.
Baca: Dalam 2 Hari, Covid-19 Renggut 3 Nyawa di Tanjungpinang
Polisi langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki hal tersebut. Pintu kamar 114 hotel tempat RM menginap digedor. Polisi masuk dan melakukan penggeledahan.
“Di atas meja kamar hotel kita temukan satu botol handbody merk Citra. Botol itu berisi Plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” kata Vindo, Rabu (2/8/2020).
RM mengaku jika serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Tanjung Pinang. Dia mendapat serbuk haram ini dari seorang pria berinisial DD (DPO).
Baca: Denda Pelanggaran Protkes Bisa Dititip ke Petugas, Masyarakat Cemas
“RM ini kenal DD dari temannya yang berinisial H (DPO). Mereka kenal melalui sambungan telpon,” katanya lagi.
RM diminta oleh DD memberikan paket sabu ini pada seseorang yang nantinya akan datang menjemput. RM dijanjikan akan diupah Rp3 juta setelah sabu seberat 24.55 gram tersebut sampai ke tangan penerima.
Namun RM sendiri tidak tahu siapa orang yang akan menjemput sabu ini nantinya. Karena, RM akan mendapat arahan dari DD melalui sambungan telpon.
Terhadap tersangka kurir narkoba ini diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun,”ujar Vindo. (eby)