Batamline.com, Batam – Polsek Bengkong menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dua orang tersangka, Mardani (27) dan SP (28) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial S masih dalam pengejaran.
Pengungkapan sindikat curanmor ini dilakukan pada Februari 2025. Sampai saat ini, sebanyak 18 unit kendaraan roda dua hasil curian telah berhasil diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari laporan seorang korban, Husnaini, warga Bengkong Sadai pada Jumat (14/2/2025). Korban melaporkan jika sepeda motornya dicuri pelaku di parkiran rumahnya sepekan sebelumnya, yakni pada Jumat (7/2/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan di lapangan. “Kita mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor secara COD di pelabuhan Bintan,” kata Marihot saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolsek Bengkong, Kamis (27/2/2025).
Polsek Bengkong bekerjasama dengan Polsek Bintan Utara untuk mengungkap kasus tersebut. Mardani pun ditangkap bersama seorang penadah berinisial A.
Mardani digelandang ke Batam guna diproses lebih lanjut. Sedangkan tersangka A menjadi tahanan Polsek Bintan Utara atas kasus curanmor di wilayah Bintan.
“Kita lakukan pengembangan terhadap tersangka M (Mardani) dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni SP di Bengkong Mahkota,” ujarnya.
Dari kedua tersangka itu, polisi mengamankan 18 unit sepeda motor hasil curian. Dengan rincian, 8 unit Honda Beat, 2 unit Honda Beat Street, 4 unit Honda CRF, dan 3 unit Honda Scoopy.
“Dalam pemeriksaan, tersangka M mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali, serta menerima 7 unit motor hasil curian dari seorang penadah berinisial S (DPO). Sementara itu, tersangka SP mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor bersama M,” bebernya.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Bengkong, Batuampar, dan Batuaji. Seminggu bisa lima kali,” ungkapnya.
Di Bintan, sepeda motor matic dijual seharga Rp 9 juta. Sedangkan untuk motor CRF dijajakan seharga Rp 12 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat datang langsung ke Polsek Bengkong untuk mengambil kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan,” pungkasnya. (red)