Batamline.com, Batam – Polresta Barelang mengeluarkan surat edaran untuk setiap rumah sakit agar segera menghubungi jika masih terjadi perebutan jenazah pasien Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tiga kejadian yang terjadi dalam satu minggu terakhir. Batam dihebohkan dengan tiga kejadian perebutan paksa jenazah pasien Covid-19.
Mulai dari penjemputan paksa jenazah pasien positif Covid-19 berinisla Tn R di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) pada Selasa (18/8/2020) malam.
Pada Rabu (19/8/2020) malam, kembali terjadi hal yang sama. Seorang pendeta yang meninggal di RSBP Batam dan terkonfirmasi positif, jenazahnya diangkut paksa pihak keluarga.
Baca juga: Tim Negosiator Polwan Polresta Barelang Hadapi Unras Buruh, Lihat Foto-fotonya
Terakhir, konflik terjadi di RSUD Embung Fatimah, Rabu (26/8/2020) kemarin. Dalam kejadian ini, salah satu dokter diinformasikan sampai dipukul pihak keluarga yang menginginkan jenawah pasien dibawa pulang.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan ditujukan kepada setiap rumah sakit yang ada di Kota Batam.
“Kita telah menerbitkan surat edaran. dalam surat itu disampaikan, jika ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal dunia, segera menghubungi pihak kepolisian,” ujar lulusan Akpol tahun 1998 ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, Kamis (27/8/2020)