Sempat Nyaleg, Oknum Pengacara Senior di Batam Ditangkap Curi Uang Bos Galangan Kapal Rp 8,9 M

Ahmad Rustam Ritonga
Tersangka saat tiba di Polda Kepri

Batamline.com, Batam – Sempat menjadi buronan polisi, oknum pengacara senior di Batam, Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (21/8/2024).

Pria yang sempat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif DPRD Kota Batam dapil 4 dari Partai PKB itu ditangkap dalam pelariannya di Jakarta.

Read More

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander menyebut, wakil Peradi Kota Batam itu ditangkap karena melakukan pencurian uang milik bos shipyard di Batam sebesar Rp 8,9 miliar.

“Tersangkanya ada dua orang, yang pertama yakni perempuan bernama Roliati dan sudah masuk dalam proses persidangan,” kata Dony saat ditemui di Polda Kepri.

Dony menjelaskan, pasca kematian korban, Lim Sing Huat pada 6 Juni 2021, tersangka Roliati bersekongkol dengan Ahmad Rustam untuk membobol rekening korban.

“Tersangka Roliati ini merupakan karyawan korban bagian keuangan. Sedangkan Ahmad Rustam selaku kuasa hukum perusahaan korban,” jelas Dony.

Pada 28 Juni hingga 12 juli 2021, tersangka melakukan penarikan uang dari rekening korban dengan modus lawyer fee. “Mereka melakukan penarikan uang sebanyak 12 kali dengan total sebesar Rp 8,9 miliar. Uang tersebut masuk ke rekening Ahmad Rustam,” ujarnya.

Kakak korban, Lim Sing Liun yang curiga ada penarikan uang pasca kematian korban, melaporkan kasus ini ke Polda Kepri.

Roliati juga berperan untuk membuat skenario surat kuasa advokat, seolah-olah perusahaannya masih berjalan. Padahal semenjak covid-19, perusahaan ini sudah tidak beroperasi lagi.

Untuk memastikan keabsahan surat kuasa advokat yang dikeluarkan tertanggal 8 Februari 2021 itu, Polda Kepri juga melakukan konfirmasi ke Peruri. “Setelah dilakukan pengecekan ke Peruri, faktanya materai 10 ribu itu belum dikeluarkan,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih menggali informasi terkait uang hasil curian tersebut. “Digunakan untuk kepentingan pribadi, apakah digunakan untuk keperluan saat mencaleg, masih dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Related posts