Batamline.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor milik driver ojek online (Ojol) di Batam. Pelaku adalah Sadam Ma’ruf Siregar. Pria 32 tahun itu ditangkap di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, Senin (7/4/2025).
Kasus penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu (5/4/2025) siang. Bermula saat pelaku dengan korban, Parlindungan Gultom di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung.
Lalu, pelaku memesan ojek kepada korban secara offline. Dia minta diantar ke Masjid Agung Raja Hamidah, Batam Center. Pelaku berjanji akan membayar ongkos sebesar Rp 150 ribu.
“Dia katanya tidak punya hape, dan saya lihat dia memang tidak ada mengantongi hape,” kata korban saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025).
Sepanjang perjalanan, pelaku tidak memperlihatkan gelagat mencurigakan. Bahkan, pelaku dan korban sempat singgah di masjid dan salat bersama.
Di perjalanan, pelaku menyebut hendak makan. Lantas, korban mengajaknya singgah ke Legenda Malaka, Batam Center.
Di warung itu, korban disuruh untuk memesan makan dan minum. “Katanya dia pengen makan bakso, lalu pinjam sepeda motor,” kenangnya.
Korban sama sekali tidak menaruh curiga. Ia pun memberikan kunci sepeda motornya. Namun saat setelah korban selesai makan, pelaku tidak kunjung kembali.
Korban panik. Dia tak tahu harus mencari pelaku kemana. Beruntung dia bertemu dengan rekan sesama driver ojol. Korban pun diantar ke Polsek Batam Kota untuk membuat laporan. Kasus ini pun viral di media sosial.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Abidin mengatakan, setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku kita amankan tadi pagi di kawasan Tiban,” kata Zaenal.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Pun demikian, polisi masih akan mendalaminya.
“Pengakuannya baru pertama kali, tapi nanti akan kita cek dan pastikan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (red)