Batamline.com, Batam – Dua kali masuk penjara, Heri harus kembali mendekam dipenjara. Pria 20 tahun itu ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua bersama rekannya, Faisal Adi Nata (19).
Mirisnya, satu orang wanita Nidia Saputri (19) dan satu anak di bawah umur, MH (16) juga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Mereka pun ditangkap.
Saat penangkapan, Heri, pria beralamat Bengkong Abadi Baru Kecamatan Bengkong tersebut harus dihadiahi timah panas oleh polisi. Kaki kanan dan kirinya ditembak. Pasalnya, dia melawan saat hendak diamankan.
“Dia menyerang petugas dengan parang,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Sabtu (17/12/2022).
Spesialis pencuri sepeda motor itu ditangkap polisi atas laporan korbannya, Harlan Priyono. Sepeda motor Honda Scoopy warga Legenda Malaka Blok G7 No 34 utu dicuri saat korban sedang menguburkan kucing di tanah lapang belakang Ruko Villa Hanglekir Kecamatan Batamkota. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp7 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, serta satu bilah parang.
“Pelaku residivis. Sudah 2 kali masuk penjara dengan pasal yang sama dan seorang wanita serta penadah turut diamankan,” jelas Ananta. (jim)