Batamline.com, Batam – Sebanyak 140 orang pencari kerja di Batam menjadi korban penipuan lowongan kerja. Para korban diiming-imingi bekerja sebagai operator di PT Sumitomo Wiring Systems Batam, yang terletak di kawasan Batamindo Industrial Park (BIP) Mukakuning.
Saat ini, dua orang pelaku, Sinta (24) dan Amina (25) telah diamankan di Polresta Barelang. “Dua orang pelaku sudah kita amankan dan masih diambil keterangannya oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, Senin (24/2/2025) sore.
Debby menjelaskan, kasus penipuan perekrutan tenaga kerja ini dilakukan dua wanita tersebut sejak Januari 2025. Mereka yang mengaku sebagai asisten HRD PT Sumitomo dan mengumumkan lowongan kerja fiktif tersebut melalui story WhatsApp.
“Mereka (pelaku) tidak bekerja di perusahaan tersebut (PT Sumitomo),” ungkap Debby.
Karena banyaknya pencari kerja yang berminat masuk ke perusahaan asal Jepang tersebut, kedua pelaku pun membuat grup WhatsApp yang terdiri dari kloter pertama dan kedua.
Dalam aksinya, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korbannya yang ingin bekerja. Korban diminta membayar mulai Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta. Untuk meyakinkan para korban, pelaku juga memberikan baju training kepada calon pekerja yang sudah membayar.
“Katanya uang formalitas dan akan diganti saat setelah bekerja,” bebernya.
Namun seiring berjalannya waktu, para pencari kerja yang sudah menyerahkan uang tak kunjung ditempatkan bekerja di perusahaan yang bergerak dalam produksi kabel harness untuk mobil itu. Korban telah beberapa kali menanyakan kepada kedua pelaku, namun tidak mendapatkan jawaban pasti.
Para korban yang kesal akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. “Total kerugian korban Rp 140 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.