Batamline.com, Batam – Setelah satu tahun kasusnya mengendap, unit Reskrim Polsek Batam Kota menetapkan seorang pria di Perumahan Gardan Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota sebagai tersangka kasus cabul terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial M. Pria 51 tahun itu diketahui melakukan pencabulan dan bahkan mengancam korbannya.
Kasus tersebut terjadi pada 8 dan 11 Maret 2024. Saat itu, korban baru berusia 6 tahun.
“Dua kali, korban dicabuli di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, Jumat (28/2/2025) saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.
Menurut keterangan Debby, kasus ini bermula ketika korban menceritakan kepada ibunya bahwa dia mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka M (51) pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Korban dibawa ke rumah tersangka, lalu masuk ke dalam toilet. Di sana, pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila,” ungkap Debby.
Beberapa hari kemudian, pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor menemukan sandal korban di teras rumah pelaku.
Saat dipanggil keluar, korban menangis dan mengaku mengalami tindakan serupa. “Pelaku bahkan mencekik dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat,” ujarnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sepasang sandal warna pink bertuliskan Unicorn milik korban, dan jam tangan warna hitam bertuliskan Sport.
“Kenapa kasusnya sudah cukup lama dan baru ada penetapan tersangka sekarang, karena kita perlu berhati-hati dan perlu pembuktian yang maksimal untuk menjerat pelaku sebagai tersangka,” ucapnya menjawab pertanyaan pewarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
Di lokasi yang sama, tersangka membantah telah melakukan perbuatan tersebut. Bahkan pria yang bekerja sebagai sekuriti salah satu perusahaan di Batam itu bersumpah tak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut.