Sidang Eksepsi Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu Mantan Polisi Batam

Sidang sabu

Batamline.com, Batam – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu berjemaah yang menjerat mantan anggota polisi dari satuan Satresnarkoba Polresta Barelang kembali bergulir meja hijau, Kamis (6/2/2025).

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum para terdakwa, Indra Sakti dan tim.

Read More

Kelima terdakwa yang menjalani sidang yakni, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma’ruf.

Sementara, mantan Kasat Reskrim Satresnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda tidak dihadirkan karena sebelumnya disebut tidak mengajukan eksepsi.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik dengan hakim anggota, Andi Bayu dan Daouglas Napitubulu.

Kuasa hukum terdakwa, Indra Sakti menyebut bahwa PN Batam tidak berwenang mengadili para terdakwa dengan alasan status A Quo.

“Kami para PH terdakwa agar meminta Majelis Ketua Hakim membatalkan dakwaan dan cacat demi hukum, di mana dinilai dakwaan dianggap kabur dan tidak jelas,” kata Indra Sakti kepada awak media usai sidang.

Indra menambahkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dijelaskan dalil dalam setiap perbuatan terdakwa.

“Perkara ini kan 2 Laporan Polisi yakni, LP 100 dan LP 45 di mana kronologis putus-putus dan tidak sesuai,” ujarnya.

Indra menjelaskan, dalam LP yang berbeda tersebut saat ini juga berlangsung di dua pengadilan. Yakni di PN Inhil Tembilahan dan PN Batam. Bahkan barang bukti tengah digunakan dalam perkara lain di PN Inhil Tembilahan.

“Kami meminta kepada Majelis Ketua Hakim agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan berharap agar memulihkan nama baik terdakwa,” pungkasnya. (jim)

Related posts