Batamline.com, Batam – Sidang kasus penyelewengan barang bukti narkotika berjamaah oleh oknum polisi Satresnarkoba Polresta Barelang batal digelar hari. Sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (30/1/1024).
Informasinya, diundurnya sidang perdana mantan polisi dari satuan narkoba Polresta Barelang itu karena terkait pengamanan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Saputra saat dikonfirmasi terkait alasan diundurnya sidang karena belum selesai melakukan koordinasi dengan pihak Polda Kepri.
“Jadi pihak kejaksaan minta sidang dijadwalkan ulang karena mereka belum siap mengenai koordinasi dengan pihak polda mengenai pengamanan sidang, maka PN menetapkan sidang tanggal 30 Januari,” kata Iqram melalui pesan singkat, Rabu (22/1/225).
“Kan lihat sendiri tahanan tidak ada dibawa,” imbuhnya.
Kasus oknum polisi bersekongkol tilap barang bukti narkoba jenis sabu ini sempat bikin heboh. Sebanyak 11 orang petugas berbaju coklat dan satu sipil diproses hukum.
Mereka adalah SN (eks Kasat Narkoba Polresta Barelang), AC, JS, SS, IM, ZS, R, F, A, JG, WR, dan satu tersangka sipil, Aziz Matua Siregar yang berperan sebagai kurir dalam kasus ini.
Sebanyak tujuh terdakwa oknum Polisi ini didakwakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara lima terdakwa lainnya menghadapi tambahan pasal, yakni Pasal 140 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)