Sidang ke 2 Putra Siregar, Jaksa Siapkan Saksi Untuk Kuatkan Dakwaan

Putra Siregar
Putra Siregar Dilaporkan ke Baresklrim oleh Juragan 99

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Candra mengatakan, sidang kedua kliennya bakal digelar sekira pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Insya Allah klien kami hadir,” ujar Candra.

Read More

Sidang kedua ini berupa eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), namun tim kuasa hukum Putra Siregar sepakat tak mengajukan.

Putra Siregar didakwa melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Jika Putra Siregar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka dia terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Selain itu, aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp 500 juta, rumah senilan Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita.

Penyitaan harta benda milik Putra Siregar itu sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara. 

Kasusnya 2017

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *