Sidang ke 2 Putra Siregar, Jaksa Siapkan Saksi Untuk Kuatkan Dakwaan

Putra Siregar
Putra Siregar Dilaporkan ke Baresklrim oleh Juragan 99

Putra Siregar mengatakan bahwa kasusnya dengan Bea Cukai terjadi ketika awal dirinya merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta tahun 2017.

“Jadi saya didatangi Bea Cukai itu bukan di pelabuhan atau bandara. Tapi di toko saya yang berukuran 2×3 meter di kawasan Condet, Jakarta Timur,” kata Putra Siregar.

Read More

Dia mengatakannya ketika ditemui disela acara pemberian rekor MURI kurban, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).

Lantas Putra menceritakan kronologi ketika didatangi petugas Bea Cukai ke tokonya tersebut.

Hal itu bermula ketika temannya menjual barang kepadanya karena butuh uang.

“Saya lupa kapannya, tapi di tahun 2017 itu teman saya menghubungi malam-malam mau jual barang ke saya.”

“Posisi saya di Batam. Dia butuh uang dan mau jual barang, dan saya bilang datang saja ke toko di Condet,” ucapnya.

Saat itu, di tokonya  ada saudaranya bernama Lahatta dan Leris yang biasa menjaga dan melayani pembeli.

“Kemudian tiba-tiba dia datang ngantar barang bersama petugas Bea Cukai. Nah, ditanyakan lah ini barang (ponsel) punya siapa, karena kepabeanannya belum selesai katanya atau bermasalah,” ucapnya.

“Padahal itu barang mau dilihat dulu baru dibayar. Tapi sama petugas Bea Cukai langsung dibawa barangnya ke kantor, terus saudara saya dibawa untuk diperiksa,” katanya.

Dia mengatakan, saudaranya diperiksa selama tiga hari oleh petugas Bea Cukai.

 “Terus tak lama kemudian ceritanya tiba-tiba saya dapat surat panggilan,” katanya.

Diperiksa Bea dan Cukai Jakarta

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *