Sidang Lanjutan Pembobolan Nasabah BRI, JPU Hadirkan Ahli IT

Sidang Nasabah BRI

Batamline.com, Batam – Kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar, Kecamatan Nongsa yang diungkap Ditreskrimumsus Polda Kepri kembali bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (22/4/2024).

Sidang kali ini menghadirkan agenda keterangan ahli Informasi Tehnologi (IT) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan

Read More

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Yuannne Marietta Rambe dan didampingi hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Tiga terdakwa, Furqon, Harry Septiawan dan Khairul Fadhli terdakwa kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar, Kecamatan Nongsa disebutkan keterangan ahli bahwa terdakwa Furgon ini adalah memiliki peran penting dalam kasus ini, atau dapat disebutkan merupakan aktor dalam tindak pidana kasus pembobolan uang nasabah BRI ini. Sedangkan dua terdakwa lain merupakan pembantu untuk melancarkan aksi yang dilakukan.

“Furgon memiliki peran penting dalam kasus ini, atau dapat disebutkan merupakan aktor dalam tindak pidana kasus pembobolan uang nasabah BRI ini. Sedangkan dua terdakwa lain merupakan pembantu untuk melancarkan aksi yang dilakukan,”ujar ahli.

Pendapat ahli ini juga diperkuat oleh saksi sebelumnya yakni Bary Febrianto, yang merupakan pegawai bagian IT dari Kantor Cabang BRI Batam.

“Furqon yang merupakan Costumer Service di BRI Unit Batu Besar telah melakukan perubahan data nasabah pada user miliknya. Akan tetapi,menurutnya lagi bahwa perubahan data tidak akan berhasil, tanpa adanya persetujuan atau aproove dari atasannya.” sebut saksi ahli lagi.

Beraksi Gunakan Masker

Related posts