Batamline.com, Batam – Sidang lanjutan kasus penyelewengan barang bukti narkoba seberat 1 Kilogram oleh mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda beserta 11 terdakwa lainnya ditunda, Kamis (20/2/2025).
Sidang sempat dibuka oleh Hakim Douglas Napitupulu dengan agenda keterangan saksi-saksi di ruang utama Pengadilan Negeri Batam. Yaitu, tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Ditresnarkoba Polda Kepri selaku yang melakukan penangkapan.
“Sidang atas terdakwa Satria Nanda Cs dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Douglas.
Dalam persidangan tersebut, mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan 11 terdakwa lainnya juga dihadirkan. Yakni, Wan Rahmat Kurniawan Alias Ean bin Wan Amir, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Junaidi Gunawan, Fadillah, Alex Candra, Jaka Surya, Aryanti, Ibnu Ma’ruf, Azis Martua Siregar Alias Azis bin Bharum Siregar, serta Zulkifli Simanjuntak alias Zukifli Simanjuntak alias Juntak.
Pantauan di lapangan terlihat Pengadilan Negeri Batam dikawal ketat. Petugas berseragam lengkap berjaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara berhalangan hadir lantaran sedang dalam perjalanan dinas ke Jakarta.
“Sidang ditunda karena Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut karena sedang menjalankan tugas dinas di Jakarta,” ujar Hakim Douglas Napitupulu
Doublas menambahkan, sidang selanjutnya akan dilakukan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi penangkap. (jim)