Batamline.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus penganiayaan Intan (22), asisten rumah tangga (ART) yang sempat viral beberapa waktu lalu, Senin (3/11/2025) siang.
Terdakwa, Roslina dan Merliati disidang secara terpisah.
Ruang sidang penuh sesak. Kerabat korban dan Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam turut mengawal kasus tersebut.
Baca: Tak Hanya Dianiaya, ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Hewan dan Tidak Digaji
Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil dan Muhammad Arfian mendorong dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu, sempat menanyakan terkait dakwaan tersebut kepada terdakwa Roslina terkait dakwaan itu. Namun ia membantah telah memukul korban.






