Batamline.com, Batam – Pelaksanaan sidang terbuka warga binaan Lapas dan Rutan Batam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Paska Indonesia diserang Covid 19, pelaksanaan sidang perkara dilakukan secara daring melalui internet yang dilaksanakan di setiap instansi penegak hukum
Dalam beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan mencabut status darurat Covid-19.
Menanggapi dengan pencabutan status Darurat Covid-19, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra mengatakan, pelaksanan sidang secara pisik dan terbuka akan dilakukan di Pengadilan Negeri Batam namun saat ini masih menunggu dari Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
“Kita sudah ambil kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Batam serta Pengadilan Negeri pelaksanaan sidang terbuka masih sidang online,” ujar Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra kepada batamline.com, Jumat (30/6/2023).
Putra menyebutkan, pelaksanaan sidang terbuka secara pisik tidak kemungkinan digelar kembali di Pengadilan Negeri Batam dimana saat ini masih menunggu Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
“Kita masih menunggu Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan tidak kemungkinan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam secara terbuka digelar lagi,” tegasnya.
Putra menuturkan, saat ini proses sidang online masih diberlakukan kepada warga binaan Rutan Kelas IIA Batam dan selama persidangan dilaksanakan secara aman dan baik
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan kepada batamline.com diwaktu yang sama mengatakan, akan menyampaikan pada hari Senin yang akan datang terkait pelaksanaan sidang terbuka bagi warga binaan paska Presiden Joko Widodo mencabut status Pandemi Covid 19
“Senin ya, kami sampaikan perihal pelaksanaan sidang terbuka bagi warga binaan,” tutupnya. (jim)