Batamline.com, Batam – Sidang kasus pembakaran kos-kosan di Komplek Baloi Centre, Lubuk Baja kembali ditunda. Dimana dalam peristiwa tersebut, anak tiri pelaku yang baru berusia delapan tahun tewas akibat luka bakar.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (11/6/2024). Setyaningsih, Twis Retno, dan Sapri Tarigan bertindak sebagai hakim.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu, terdakwa Yuliana (42) dihadirkan. Namun kuasa hukumnya tidak datang untuk mendampingi.
“Saudara terdakwa apakah tidak keberatan tanpa didampingi kuasa hukum,” tanya Setyaningsih.
Terdakwa tampak pasrah. Ia pun menjawab dengan suara pelan, “Tidak yang mulia.”
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ajudian Syafitra mengatakan bahwa materi tuntutan belum selesai. Akibatnya, sidang pun kembali ditunda untuk ke enam kalinya.
“Karena materi tuntutan belum siap, maka agenda tuntutan ini ditunda hingga Selasa, 25 Juni 2024 mendatang,” ujar Setyaningsih sambil menutup persidangan.
Sebelumnya diberitakan, kasus ibu bakar kos hingga menewaskan anak tiri ini terjadi pada 8 November 2023 subuh. Terdakwa yang sedang termakan api cemburu dan hendak diceraikan suaminya, nekat menyiram bensin dan menyulut api hingga menghanguskan kamar kos suaminya.
Saat peristiwa terjadi, suami korban sedang ke masjid untuk salat subuh. Namun naas, anak tirinya berinisial ASA (8) yang sedang tidur di kamar tersebut terjebak hingga mengalami luka bakar serius. Bocah malang itu pun menghembuskan napas saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Elisabeth pada 11 November 2023.
Terdakwa sempat berusaha melarikan diri ke kampung halamannya, Jambi. Namun upaya itu berhasil digagalkan tim gabungan Polsek Lubuk Baja dan Sat Reskrim Polresta Barelang. Wanita itu pun ditangkap di Pelabuhan Roro Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (jim)